Minggu, 28 Juni 2026

Pemerintah Desa Lawolatu salurkan BLT Dana Desa periode April-Juni Tahun anggaran 2026

 

Lawolatu, 22 Juni 2026 – Pemerintah Desa Lawolatu, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk periode April sampai dengan Juni. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (22/6/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Desa Lawolatu.


Kegiatan penyaluran tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) Marsuki, S.IP. dan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Harmonis, S.E., Sekretaris Desa Lawolatu Aristan, S.Pd., Pendamping Desa Kecamatan Junaidi, S.E. dan Rusmin,ST , Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Syamsuddin, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi, para Kepala Dusun, serta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pada penyaluran kali ini, sebanyak 3 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima BLT Dana Desa dengan nominal Rp900.000 per keluarga. Bantuan tersebut merupakan akumulasi penyaluran selama tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni 2026.

Dalam sambutannya, Marsuki, S.IP., selaku Kasi PMD, menyampaikan bahwa BLT Dana Desa merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Ia mengimbau agar bantuan yang diterima dimanfaatkan secara bijaksana untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga dan tidak digunakan untuk memenuhi gaya hidup maupun kebutuhan yang bersifat konsumtif.

Selanjutnya, Sekretaris Desa Lawolatu, Aristan, S.Pd., memberikan penjelasan kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat mengenai mekanisme penyaluran BLT Dana Desa. Ia menjelaskan bahwa bantuan disalurkan setiap tiga bulan sekali sehingga dalam satu tahun terdapat empat kali penyaluran. Menurutnya, pemahaman terhadap mekanisme tersebut sangat penting agar masyarakat dapat memberikan informasi yang benar apabila di kemudian hari dilaksanakan kegiatan monitoring maupun pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Aristan juga menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman selama ini, kendala yang pernah ditemui saat proses pemeriksaan bukan berasal dari mekanisme penyaluran bantuan, melainkan karena adanya perubahan domisili penerima manfaat setelah berakhirnya periode penyaluran. Perpindahan tempat tinggal ke dusun lain terkadang menyulitkan tim pemeriksa dalam melakukan penelusuran data penerima bantuan.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh penerima manfaat agar memahami mekanisme penyaluran BLT Dana Desa dan senantiasa memberikan informasi yang benar apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan dalam kegiatan monitoring maupun pemeriksaan. Mengakhiri arahannya, Aristan berharap bantuan dari Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui Pemerintah Desa Lawolatu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga sehingga memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Setelah seluruh rangkaian sambutan dan arahan selesai disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan penyaluran BLT Dana Desa kepada para Keluarga Penerima Manfaat sesuai daftar yang telah ditetapkan. Dari tiga penerima manfaat, satu orang hadir secara langsung dengan didampingi keluarga karena merupakan penyandang disabilitas netra. Sementara itu, dua penerima manfaat lainnya yang mengalami keterbatasan fisik sehingga tidak memungkinkan hadir secara langsung diwakili oleh anggota keluarganya untuk menerima bantuan.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Pemerintah Desa Lawolatu berharap penyaluran BLT Dana Desa dapat terus dilaksanakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel sehingga mampu membantu meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.

oleh : A.Vika Wahyuni

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda